Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD

A. Pengertian Pemilihan Umum

Pemilihan umum secara langsung merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk memilih secara langsung anggota Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, sebagai penyalur aspirasi politik rakyat di wilayah Kabupaten/Kota bersangkutan, guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis.
Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu merupakan hak setiap warga Kabupaten/Kota yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada saat hari pemungutan suara, atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih, dan harus terdaftar sebagai pemilih.
Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem distrik berwakil banyak.



2 Komentar untuk "Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD"

  1. Hurrah, that's what I was exploring for, what a material!
    existing here at this blog, thanks admin of
    this web site.

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel